Selasa, 4 Mac 2014

ANTI HADIS TOLONG LER JAWAB...


Masih lagi berkisar tentang Pakcik WKasim dengan anti hadisnyer yang masih tersimpan dalam emel gua.. kalau kita ikuti pemikiran Pakcik WKasim ni bleh dikatakan agak selari dengan pandangan Pakcik Kasim Ahmad…

Cuma yang sedihnyer kali ni Pakcik WKasim nampaknyer gagal menjawab kemusykilan yang di utarakan oleh saudara Dicky Hernowo kita ni.. lagi pun gua nak tau gak macamana agaknyer orang anti hadis ni melakukan nikah kahwin berpandukan al-Quran.. tapi tak tau ler gua kalau korang ada jawapannyer yang boleh kita kongsi bersama... dan sapa ler Pakcik WKassim ni agaknyer yer..


From: azhari qa (azhari_qa@yahoo. com)
To: Surau (surau@yahoogroups. com)


Saya sedang membaca buku karangan Hartono Ahmad Jaiz berjudul "Nabi2 palsu dan penyesat umat", setebal 450 halaman.

Saya temukan di hal 173 tentang JAM (jamaah al-quran malaysia) yg tdk mengakui hadis (ingkar sunnah) dan hanya merujuk kepada al-Quran. Pentolan utamanya Rashid Khalifa, cendekiawan Mesir yg mengaku nabi palsu, ingkar sunnah yg menetap di AS, Rashid mati di tusuk di mesjidnya di AS oleh pembunuh misterius.

Penasaran, saya coba search JAM ternyata ketemu deh Pak tua Kassim yg ingkar sunnah. Tulisan pak Tua, persis spt yg disampaikan argumennya di surau ini. Jika ingin lihat tampak Pak Tua yg sudah mulai peot karena berumur 77 th......

azh
(mafahim-azhari.blogspot.com)


From: Sangkala Ehsan (wkassim45@yahoo. com)
To surau@yahoogroups.com


Saya bukan Kassim Ahmad. Saya Wadan Kassim. Kassim Ahmad tinggal di Pulau Pinang, di utara Malaysia sedangkan saya di Kuala Lumpur.

Kassim Ahmad tidak menolak hadis secara total. Dia cuma mengajak orang mengkaji dan menilai semula hadis, mana yang bertentangan dengan Quran perlu dibuang. Yang bisa diterima tinggal sedikit sahaja.

Rasanya saya belum peot.

Salam
W Kassim


From: Dicky Hernowo (dickyhernowo@ yahoo.com)
Subject: [surau] Anjing tidak haram dan meramal nasib dibolehkan (mohon pencerahan Pak W Kasim)
To: surau@yahoogroups. com
Date: Sunday, December 20, 2009, 2:46 PM


Assalamualaikum.
sekian lama saya menyimak dan belajar dari tulisan2 yang dikirimkan di milis ini, dan terbetik juga hati untuk meminta pandangan dari Bapak Kasim yang memahami Islam hanya dari Al Quran saja (walau pertanyaan saya yang terdahulu tidak pernah atau lupa beliau jawab).

Pak Kasim, di dalam Al Qur'an surat 5:3
Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan yang disembelih untuk berhala.

Mengacu kepada ayat diatas dan mengikuti pemahaman Bapak maka anjing bukanlah binatang yang diharamkan karena tidak disebutkan dalam Al Qur'an, Betulkah begitu?

Kemudian lanjutan ayat tersebut diatas (masih pada ayat yg sama) :

Dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah kefasikan.

Ayat diatas hanya menyebutkan mengundi nasib anak panah adalah fasik, karena itu mengundi nasib dengan kartu atau pergi ke tukang ramal yang menggunakan bermacam cara dan media dibolehkan karena tidak disebutkan dalam Al Qur'an!!!!!! !!!!!!!

Satu lagi pertanyaan yang selama ini tersimpan dalam hati dan izinkan saya pada kesempatan ini mengemukakannya sbb:

Dalam hal pernikahan siapakah yang dimaksud dengan wali dari pengantin perempuan? saya sudah berusaha mencari di dalam Al Qur'an tapi belum bisa menemukannya, mohon bantuan bapak.

Kemudian bagaimakah syarat sahnya suatu perkawinan menurut Al Qur'an? mohon bapak sudi memberikan pencerahan.

Terimakasih
DH


From: azhari qa (azhari_qa@yahoo. com)
Subject: Re: [surau] Anjing tidak haram dan meramal nasib.._
Date: Sunday, December 20, 2009


Lecek deh al-Quran agar ketemu jawaban ini.. :)

azh
(mafahim-azhari.blogspot.com)


From: Sangkala Ehsan (wkassim45@yahoo. com)
Subject: Re: [surau] Anjing tidak haram dan meramal nasib..)
Date: Sunday, December 20, 2009, 4:12 PM


Hanya Allah yang bisa memberi petunjuk kepada yang dia kehendaki. Nabi sendiri pun hanya sekadar menyampai Quran. Ini kan saya.

W Kassim


Dicky Hernowo
To surau@yahoogroups.com
Dec 21, 2009


Yth Pak Kasim,
Saya tidak menyangka jawaban dan pencerahan yang bapak berikan jauh sangat melenceng dari topik yang saya kemukakan.

Hal yang sama telah saya tanyakan kepada beberapa orang yang saya kenal dan mempunyai bekal ilmu agama yang memadai tapi jawaban mereka senada yaitu berdasarkan kepada hadis dan ijtihad para ulama.

Karena bapak mempunyai pemahaman bahwa semua dalil yang diberikan dari hadis dan ijtihad ulama tidak sah makanya saya mohon jawaban dari bapak yang berdasarkan Al Qur'an ONLY, mohon sudi memberi jawabannya pak.

Untuk mengingatkan kembali, saya rangkum saja dengan singkat pertanyaan2 tersebut sbb:

- Anjing tidak haram karena berdasarkan Al Qur,an 5:3  hanya babi yang diharamkan.
- Masih di  Al Qur'an 5:3 mengadu nasib dengan kartu atau ramalan dukun dibolehkan karena yang dimasukkan katergori fasik hanya yang mengundi nasib dengan anak panah.
- Dalam pernikahan siapakah yang dimaksud wali dari pengantin wanita? (menurut Al Qur.an tentunya)
- Apakah syarat sahnya pernikahan menurut Islam! (berdasarkan Al Qur'an saja)

Terimakasih Pak Kasim
DH

Tiada ulasan:

Catat Ulasan